Terkini.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi izin kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat mereka. Tarif tiket pesawat harus naik dikarenakan harga bahan bakar Avtur juga mengalami kenaikkan.
Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan membeberkan bahwa kenaikan harga pesawat merupakan satu-satunya solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan kenaikan Avtur.
Dan menurut Menhub kenaikan harga tiket pesawat tidak tinggi, hanya sekitar 10 persen. Kenaikan 10 persen ini ialah upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan keberlangsungan pengusaha.
Dengan naiknya harga tiket pesawat, pengusaha akan dapat melayani masyarakat Indonesia. Sehingga keputusan kenaikan harga tiket pesawat akan menjadi simbiosis mutualisme bagi masyarakat dan pengusaha.
“Jadi kalau orang Jawa bilang ini namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10%,” ujar Menhub Budi Karya kepada detik.com, Jumat 22 April 2022.
- Pesan Jokowi ke Garuda Indonesia Untuk Tekan Harga Tiket
- Tiket Pesawat Naik, Luhut Pandjaitan: Bukan Hanya Kita, Dunia Juga Gitu
- Harga Tiket Pesawat Akan Segera Dinaikkan Sesuai Dengan Izin Kemenhub
- Tiket Citilink dan Lion Air Mulai Turun Hari Ini, Ada 38 Rute untuk Makassar
- Pertamina hingga Angkasa Pura Turunkan Harga Demi Tiket Pesawat Murah
“Pak Dirjen ini hitung benar-benar supaya ada ekuilibrium yang pas. Tidak merugi dan tetap berikan keberlanjutan pengusaha,” jelasnya.
Dikutip dari detik.com, Sabtu 23 April 2022, keseimbangan antara masyarakat dan pengusaha harus terjaga, jika tidak maka pengusaha tidak bisa memberikan pelayanan yang optimal.
“Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi,” ucap Budi Karya.
Kenaikan harga pesawat telah tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyesuaian tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) penerbangan.
Besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jet, pemerintah menetapkan tarif maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller dapat penerapan maksimal 20 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.