Bansos PKH Cair Bulan Ini, Kemensos: yang Belum Terdaftar Bisa Segera Ajukan di Aplikasi Cek Bansos

Bansos PKH Cair Bulan Ini, Kemensos: yang Belum Terdaftar Bisa Segera Ajukan di Aplikasi Cek Bansos

Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan bulan ini, Oktober 2021. Saat ini bansos PKH sudah mencapai tahap ke IV.

Bantuan Sosial PKH ini diberikan pada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam unggahan akun Instagram @kemensosri, PKH diklaim sebagai salah satu bansos yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Adapun tujuan PKH adalah meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat. Mengurangi kemiskinan. Serta inklusi keuangan.

Dilansir dari Liputan6 kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH terdiri dari beberapa komponon, sebagai berikut:

  1. Komponen Kesehatan:
Baca Juga

– Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan,

– Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

  1. Komponen Pendidikan:

– Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun,

– Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun,

– Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

  1. Komponen Kesejahteraan Sosial:

– Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga,

– Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Lebih lanjut juga dijelaskan besaran bantuan PKH per tahun 2021:

– Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

– Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

– Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

– Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

– Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

– Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

– Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Adapun cara untuk mengecek data penerima:

– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id, 

– Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

– Masukkan nama sesuai KTP,

– Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom,

– Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru

– Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id..

Proses pencarian Bansos PHK ini tidak tidak dikenai potongan biaya apapun. Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria penerima bisa mengajukan dengan cara:

– Download Aplikasi Cek Bansos,

– Kemudian login dan klik menu ‘Daftar Usulan’,

– Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik ‘Tambah Usulan’,

– Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga,

– Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK,

– ‘Field’ yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan,

– Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu ‘Pilih Bansos’,

– Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.