Terkini.id, Makassar – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan R Adnan, mengatakan, sejak Juli hingga Agustus 2019, Bapenda Makassar telah menambah 370 alat perekam transaksi pajak baru di beberapa restoran di Makassar.
“Hasilnya, pendapatan dari pajak tersebut per bulannya bisa mencapai Rp 110 miliar,” kata Irwan, Rabu 11 September 2019.
Dengan alat ini, pendapatan asli daerah Kota Makassar dari pajak hotel dan restoran mengalami peningkatan hampir dua kali lipat. Sebelum penambahan alat baru, penghasilan hanya mencapai sekitar Rp 60 miliar per bulan.
“Yang lama tetap jalan. Dengan penambahan alat ini kelihatan, dari Juli ke Agustus ini kita sudah ada penambahan Rp 110 miliar lah. Ada kenaikan bahkan hampir dua kali lipat,” terang Irwan.
Irwan menambahkan, secara bertahap pihaknya akan terus melakukan pemasangan alat ke restoran dan hotel yang belum menggunakan.
Tujuannya untuk merekam transaksi pelanggan yang pajaknya sudah disertakan dalam nota embelian barang maupun jasa.
Irwan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan penambahan sekitar 600 alat lagi. Irwan menargetkan, pemasangan alat bakal rampung hingga 1.500 di hotel maupun restoran sampai akhir tahun ini.
- Kini, Kabupaten Soppeng Miliki Aplikasi Pembayaran Pajak BPHTB
- Kepala Bapenda Makassar Ajak Warga Ikut Awasi Pajak Daerah
- Pemkab Sidrap Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai
- KPK Tangani Perusahaan Malas Bayar Pajak di Makassar, Termasuk Hotel Ini
- Bapenda Bulukumba Sosialisasikan Alat Perekaman Transaksi Pajak