Terkini.id, Jakarta – Ferdy Sambo mencabut gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit perihal pemecatannya dari Polri, padahal sehari sebelumnya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu telah memasukkan gugatannya tersebut ke PTUN Jakarta.
Ferdy Sambo pada Kamis 29 Desember 2022 menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN lantaran tak terima dipecat dari Polri.
Namun, pada Jumat 30 Desember 2022 hari ini, Sambo mencabut gugatannya itu atas masukan dari berbagai pihak.
“Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis kepada Detik.com, Jumat 30 Desember 2022.
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” tambahnya.
Pengacara Ferdy Sambo itu mengatakan bahwa pencabutan gugatan kliennya tersebut dilakukan sebagai bentuk kecintaannya kepada institusi Polri.
Arman pun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” jelasnya.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” tandasnya.
Menurut Arman, sejatinya gugatan di PTUN itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Akan tetapi, dengan segala kerendahan hati, kata Arman, kliennya akhirnya mencabut gugatan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
