Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Peretasan: Harus Ada Foto dan HP Diretas

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Peretasan: Harus Ada Foto dan HP Diretas

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan peretasan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut masih belum diterima karena kekurangan bukti. Dalam peristiwa itu, mesti ada foto dan HP yang diretas, Selasa 19 Juli 2022.

Dilansir dari CNNIndonesia, tragedi penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuka lembaran baru setelah keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan pelaporan mengenai dugaan peretasan saat ini masih belum diterima oleh Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, pihak Bareskrim memandang alat bukti yang dilampirkan untuk laporan itu masih kurang. Katanya, salah satu alat bukti yang harus dipenuhi adalah bukti foto dan ponsel yang diretas.

Johnson menyatakan, pihaknya bakal kembali melengkapi kekurangan alat bukti itu ke Bareskrim Polri.

Baca Juga

“Mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu,” ujarnya.

Kemudian Kamaruddin menerangkan, berdasarkan pemeriksaan keluarga, ada sejumlah luka lain di luar luka tembak pada tubuh Brigadir J. Salah satu diantaranya, menurut dia, ada perusakan atau penganiayaan di bawah mata.

Pada hidung Brigadir J pun terdapat dua bekas jahitan. Di samping itu, sayatan pun terdapat di bibir, leher, dan di bahu sebelah kanan.

Ia melanjutkan, pada bagian perut Brigadir J juga ditemukan bekas-bekas memar. Kemudian di bagian tangan, ada bekas-bekas perusakan di jari manisnya.

“Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” jelasnya.

Kuasa Hukum lainnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan pihaknya sengaja mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin menilai, pelaporan itu perlu dilakukan karena ada banyak kejanggalan dalam kasus baku tembak itu. Selain pembunuhan berencana, kuasa hukum juga menyebut pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022 silam.

“Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan 351 KUHP,” ucap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Dalam pelaporan tersebut, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.