Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Polisi, Gatot Nurmantyo: Kurang Ajar!
Komentar

Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Polisi, Gatot Nurmantyo: Kurang Ajar!

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Manyan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo menilai tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo yang sebelumnya telah dipecat dari Polri, bisa kembali berkarir menjadi polisi.

Pasalnya, kata Gatot Nurmantyo, aturan yang ada di Polri saat ini dapat mengembalikan karir Ferdy Sambo di Kepolisian.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.

“Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh,” ujar Gatot Nurmantyo saat hadir di diskusi publik KAMI yang ditayangkan kanal YouTube Refly Harun, seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id, pada Sabtu 17 September 2022.

Dalam diskusi itu, Gatot awalnya mengatakan bahwa kasus Brigadir J merupakan wahana perang antara dua kubu polisi.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Melawan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat,” kata Gatot.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi. 
Menurut Gatot, hal itu bisa terjadi, jika oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat dapat kembali.

“Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa,” ucapnya.

Hal itu, menurut Gatot, berarti secara tidak langsung Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri bisa ditinjau kembali statusnya.

“Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini,” ujar Gatot.

“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden,” tegasnya.

Menurutnya, peraturan itu pula yang bisa menjadi celah untuk Ferdy Sambo yang notabene telah di-PTDH karena terbukti terlibat dalam penembakan Brigadir J, untuk kembali ditinjau statusnya dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.

“Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi,” ujar Gatot.

“Jadi jangan puas kalau sekarang Sambo dan kawan-kawan sudah dipecat. Kalau toh nanti bandingnya dia ditolak juga, artinya dia dipecat secara permanen, dengan Peraturan Kapolri berarti bisa ditinjau lagi?” tanya Hersubeno Arief yang hadir sebagai moderator diskusi tersebut.

“Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk (anulir) lagi, gimana ceritanya ini?” jawab Gatot Nurmantyo.