Terkini.id, Jakarta – Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Meski begitu, kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mengajukan agar bersangkutan sebagai JC dan minta perlindungan LPSK, Minggu 7 Agustus 2022.
Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
“Kami bersepakat, kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK,” sebut Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Deolipa menyampaikan walau Bharada E berstatus tersangka, dia tetap harus mendapat perlindungan. Katanya, Bharada E adalah saksi kunci terkait kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci walaupun tersangka,” kata Deolipa, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Dia kemudian menyebut pengajuan JC tersebut akan dilaksanakan pada Senin 8 Agusutus 2022 besok.
“Kami hari Senin pagi upayakan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Polisi menggunakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 56 KUHP kepada Bharada E.
“(Pasal) 340 itu pembunuhan berencana. (Pasal) 338 itu pembunuhan biasa tidak direncanakan,” sebutnya pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya pada Sabtu 6 Agustus 2022.
“Dalam konteks informasi dari polisi, J dan E kan tembak-tembakan, jadi tidak ada rencana membunuh,” lanjutnya.
Perlu diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Di samping itu, Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pada Sabtu 6 Agustus 2022, tim kuasa hukum Bharada E sebelumnya memutuskan mengundurkan diri dari kasus penembakan itu. Kuasa hukum Bharada E sebelumnya yaitu Andreas Nahot Silitonga merasa belum dapat mengungkap alasan pengunduran diri timnya karena proses hukum masih berjalan.
Tetapi, dia mengaku alasan pengunduran diri tersebut telah tertuang dalam surat yang dia sampaikan ke Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
