Terkini, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak, terutama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.
- DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
- Transformasi Digital Berkelanjutan, KALLA Raih Dua Penghargaan TOP DIGITAL Awards 2025
- Stadion Untia Mulai Dibangun 2026, Munafri-Aliyah: InsyaAllah, Mohon Doa Warga Makassar
- Janji Wali Kota Makassar Wujudkan Pembangunan Stadion Untia Resmi Masuk Tahap Tender
- Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel, Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo Segera Rampung
“Angka ini bukan hanya capaian statistik. Di baliknya terdapat semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP, berikut rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari:
Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
Orang Pribadi Nonkaryawan: 11 SPT
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
