Terkini.id, Jakarta – Terdakwa kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab memilih tidak membacakan nota keberatan (eksepsi) pihaknya di pengadilan lantaran digelar secara virtual.
Rizieq Shihab dalam nota keberatannya tetap ngotot dirinya dihadirkan dalam ruangan pengadilan secara langsung atau offline.
“Terima kasih majelis hakim, saya sebagaimana prinsip sejak awal, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tulis Rizieq dalam nota keberatannya yang disebar ke khalayak publik, Selasa 23 Maret 2021.
Dalam isi nota keberatan yang beredar tersebut, Rizieq juga membeberkan bahwa Pasal 160 KUHP dalam sejarahnya sejak sering digunakan Belanda untuk menjerat tokoh-tokoh penggerakan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Bahkan, kata Rizieq, pasal tersebut masih terus menjerat tokoh pergerakan sampai pada pemerintahan kemerdekaan Indonesia.
- Denny Siregar Trending Setelah Disenggol Hacker Bjorka: What a Wonderful Life
- Jokowi Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia, Habib Rizieq Kena Sindir
- Warga Kerumuni Baliho Rizieq, Tukang Rosok: Tuhan Baliho Telah Kembali
- Syahganda Nainggolan Duga Habib Rizieq Bebas karena Bantuan Amerika, Warganet: Antek Mamarika
- Jokowi Disebut King Maker Jika Undang Habib Rizieq ke Istana, Warganet: Hanya Mantan Napi
Ia pun menilai, pasal itu sering digunakan oleh pemerintah untuk menjerat setiap orang yang memiliki pikiran kritis kepada pemerintah.
“Sehingga, pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan dejavu era kolonial Belanda dan membuktikan bahwa Habib Rizieq adalah terget politik yang harus dilakukan penahanan dan penghukuman, yang merupakan bentuk kezaliman, kedunguan dan kepandiran yang nyata,” ujar Rizieq Shihab.
Selain pasal tersebut, Rizieq juga menyinggung sejumlah pasal lainnya yang kerap digunakan oleh pemerintah Belanda untuk memasukan tokoh pergerakan.
Lantaran sejumlah pasal itulah, tokoh pergerakan Indonesia yang merupakan ayah dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yakni Bung Karno dijebloskan ke penjara oleh Pemerintah Belanda.
Mengutip Hops.id, Rizieq Shihab menilai dengan adanya pasal tersebut Soekarno dituduh Pemerintah Belanda telah membuat pergerakan yang membahayakan kekuasaan rezim kolonial saat itu.
“Serta menyalahi Pasal 161, Pasal 171, dan Pasal tersebut kerap kali digunakan Pemerintah Belanda untuk menjebloskan para pejuang kemerdekaan Indonesia ke penjara melalui proses hukum. Soekarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintahan Belanda di Tanah Air,” ungkap Rizieq Shihab.
Sejak saat itu, menurut Rizieq, ayah Megawati tersebut beserta tokoh kemerdekaan Indonesia lainnya mulai diawasi ketat oleh Pemerintah Belanda.
“Kegiatan ini tentu saja menjadi ancaman bagi pemerintah Belanda. Sejak saat itu, Bung Karno dan kawan-kawannya mulai diawasi ketat oleh Belanda,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
