Terkini.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menelusuri dugaan indikasi pelanggaran pidana yang terjadi di 9 kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad mengatakan, potensi pidana terjadi apabila adanya adanya orang yang melakukan pencoblosan atau memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda.
“Ada dua pasal yaitu pasal 516 dan 533 itu bisa masuk pelanggaran pidana,” kata Saiful Jihat, di Makassar, Minggu 18 Februari 2024.
Pasal 516 berbunyi, siapa saja atau barang siapa atau setiap orang dengan sengaja menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali dalam 1 TPS atau TPS lain maka terancam pidana 18 bulan dan denda Rp18 juta.
Sementara pasal 533 barang siapa dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang lain kemudian melakukan pencobloasan lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau di TPS berbeda terancam pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp18 juta.
- Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Komdigi Telusuri Penyebar Surat Palsu
- Kolaborasi Gastronomi Makassar-Prancis, Aliyah Dorong Barongko Naik Kelas hingga Mendunia
- Nusapro Land Gelar Marketing Gathering Terra Nusa Perintis, Tegaskan Komitmen Regulasi dan Hadirkan Solusi Hunian dengan Pembiayaan Syariah
- Transformasi Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026
- SMAN 2 Raha Tembus Panggung Nasional, Bawa Nama Sulawesi di AXIS Nation Cup 2026
Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan, berdasarkan laporan yang masuk, ada 9 daerah terindikasi masuk pelanggaran pidana.
9 daerah tersebut yaitu,
1. Makassar: 3 laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihpilihnya
2. Pangkep: dugaan memberikan suara lebih dari 1 kali.
3. Sidrap: dugaan memberikan suara lebih dari 1 kali.
4. Palopo: dugaan memberikan suara lebih dari 1 kali.
5. Luwu Timur: dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihpilihnya
6. Luwu: dugaan memberikan suara lebih dari 1 kali.
7. Wajo: dugaan menjanjikan atau memberikan materi lainnya untuk memilih peserta lainnya.
8. Bone: dugaan memberikan suara lebih dari 1 kali.
9. Sinjai: dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihpilihnya
“Ini potensi dan masih didalami. Nantinya kasus ini akan ditangani langsung oleh Sentral GakkunduGakkundu,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
