Majelis hakim kemudian menskors sidang. Setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya mengizinkan Habib Rizieq hadir secara langsung di PN Jaktim.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Selasa 23 Maret 2021.
Majelis hakim pun mencabut penetapan sidang online Habib Rizieq melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Habib Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.
Berikut putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab.
1. mengabulkan permohonan pemohon
2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, penetapan ini ditinjau kembali.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
