Munafri juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dengan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan publik.
Ia secara tegas melarang penggunaan petasan atau mercon, konvoi kendaraan, serta knalpot bising yang kerap memicu gangguan ketertiban.
“Tidak dilarang untuk takbiran. Yang dilarang adalah konvoi kendaraan, penggunaan bunyi petasan atau mercon, yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Munafri meminta camat dan lurah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Sinergi ini diharapkan mampu mencegah potensi gangguan serta menciptakan suasana malam takbiran yang kondusif.
- Brigade Pangan Sulbar Naik Kelas, Kementan Bekali SDM dengan Teknologi Pertanian Terkini
- BPBD Makassar Hadirkan Tiga Terobosan Sekaligus: 23 Ribu Relawan, SIGAP PESISIR, dan Siaga Kekeringan
- Salam Sehat Indonesia di Makassar Besok, Wahdah Islamiyah Gelar Talkshow hingga Layanan Kesehatan Gratis! Yuk Ramaikan
- Mubes Perdana MHDC Perkuat Fondasi Organisasi, Rolling Thunder Tebarkan Semangat Persaudaraan
- LP2M UNM Dampingi UMKM Pulau Lakkang Kembangkan Produk Bernilai Tambah
“Kita berharap masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran dan Idul Fitri 2026 dengan penuh suka cita, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” harapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
