Terkini.id, Jakarta – Habib Rizieq kembali mengungkap alasan menggarap lahan di Megamendung untuk dijadikan pesantren. Lahan tersebut merupakan milik PTPN.
Seperti diketahui, PTPN VIII sebelumnya menggugat Habib Rizieq karena menggarap lahan tersebut tanpa meminta izin. PTPN memintal lahan tersebut dikembalikan.
Dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung kemarin, Habib Rizieq Shihab yang duduk sebagai terdakwa menyatakan pembangunan pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah telah mendapatkan izin pejabat setempat.
Ketika itu, menurut Rizieq, Ahmad Heryawan, Politikus Partai PKS menjadi Gubernur Jawa Barat dan Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi atas kasus kerumunan Megamendung, Camat Megamendung Hendi Rismawan mengatakan, belum pernah kedatangan tamu dari pondok pesantren milik Habib Rizieq Shihab terkait adanya peletakan batu pertama pondok pesantren.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Rizieq Sebut Akan Bawa Kasus KM 50 ke Forum Luar Negeri
- Ketemu Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad: Beliau Tak Pernah Rugikan Negara
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Alvin Lim: Habib Rizieq Benar, Kasus KM 50 Penuh Rekayasa
“Saya mohon maaf pak Camat selama ini pihak pesantren belum silahturahmi ke Pak Camat,” kata Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 19 April 2021 dikutip dari detikcom.
Diketahui kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Megamendung tidak lain untuk melakukan peletakan batu pertama pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Dia menjelaskan pondok pesantren asuhannya ini berdiri sejak tahun 2013.
“Waktu itu pak Camat sudah menjabat apa belum,” tanya Habib Rizieq Shihab.
“Belum, saya baru menjabat tanggal 19 bulan September tahun 2019,” jawab Camat Megamendung.
Dikatakan Rizieq, lantaran tahun 2020 ketika itu masuk dalam situasi pandemi maka pihaknya belum dapat melakukan silaturahmi.
“Bapak bertugas di sana karena Pak Camat bertugas 2019 dan 2020 sudah pandemi, dan pihak pesantren sampai hari ini belum bisa bersilaturahmi ke Pak Camat, saya ingin sampaikan bukan pihak pesantren tidak punya etika, tapi memang situasi kondisi Anda baru jadi camat,” katanya.
Menurut dia, pembangunan pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah sudah lebih dulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan peletakan batu pertama yang merupakan acara internal tidak diperlukan izin.
“Kami tidak berani bangun pesantren tanpa izin dari Pak Camat, dan rekomendasi dari camat lama, kami bahkan dapat dari pak bupati yang dulu, Pak Rahmat Yasin sebelum Ibu Ade Yasin. Kami juga dapat rekomendasi dari Gubernur Ahmad Heryawan,” tuturnya
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
