Terkini.id, Jakarta – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule bakal melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan bisnis PCR.
Rencananya, Iwan Sumule beserta ProDEM akan melaporkan Luhut Panjaitan ke Polda Metro Jaya pada Senin hari ini.
Pihaknya pun menyebut akan melaporkan Luhut dan juga Menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan pelanggaran pidana UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam UU tersebut, pada pasal 5 angka 4 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan Nepotisme.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam Pasal 21 dan 22 UU 28/1999 cukup tinggi, penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar Iwan Sumule, dikuti dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin 15 November 2021.
- Luhut Sebut Haris Azhar Minta Saham, Haris: Saya Bertindak sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Adat Papua
- Luhut Sarankan KPK Jangan OTT Terus, Susi Pudjiastuti Pasang Emoticon Kasihan
- Luhut Pandjaitan Tak Minat jadi Cawapres Anies Baswedan
- Luhut Sarankan Warga Tanam Cabai di Rumah Hadapi Resesi
- Luhut Sebut Non-Jawa Jangan Mimpi Jadi Presiden, Dugaan Habib Umar: Puan Hendak Dijegal
Iwan menjelaskan, perbuatan yang dilakukan dua menteri Kabinet Jokowi tersebut didasarkan pada bukti jika PT GSI mendapat proyek PCR yang kepemilikan sahamnya dimiliki Luhut Pandjaitan dan keterhubungannya dengan Erick Thohir.
Ia pun mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut justru baru saja didirikan pada April 2020, tak lama setelah Indonesia menyatakan diri mengalami serangan pandemi virus covid-19.
Atas dasar itulah, pihaknya mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan mengadili Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan dugaan tersebut.
Sebab, menurut Iwan Sumule, dugaan kolusi dan nepotisme tidak masuk dalam perlindungan kekebalan hukum dalam UU Corona. Maka dari itu, ProDEM memakai pasal terkait korupsi dan kolusi tersebut untuk melawan Luhut Panjaitan.
“Kenapa kita pakai UU 28/1999? Karena Kolusi dan Nepotisme bisa dihukum. Kalau Korupsi harus ada unsur kerugian negara, sementara di Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 tentang Corona, pelaku korupsi diberi kekebalan hukum. Ada kalimat, ‘bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik’. Itu alasan kita tidak pakai UU Corona,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
