Berani Tuntut Anies Baswedan? Ribuan Buruh Bakal Serbu Kantor PTUN dan Apindo di Seluruh Indonesia

Berani Tuntut Anies Baswedan? Ribuan Buruh Bakal Serbu Kantor PTUN dan Apindo di Seluruh Indonesia

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal keputusannya yang telah merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara sepihak.

Perlu diketahui, Anies Baswedan berhasil merevisi UMP DKI Jakarta 2022 sebanyak 5,1% atau Rp 225 ribu menjadi Rp 4.641.854.

Namun, keputusan digugatnya Anies oleh para pengusaha justru membuat buruh kecewa. 

Menurut buruh yang terlibat dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kenaikan upah minimum ini tidak hanya menguntungkan pekerja tetapi juga pengusaha. 

Ia pun mengutip dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang menyebut setiap kenaikan upah minimum sebesar 5% akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional.

Baca Juga

“Apindo ini mewakili pengusaha yang mana? Kalau dibilang pengusaha menengah akan terpuruk, justru akan terjadi peningkatan daya beli secara nasional Rp 180 triliun, kan diuntungkan pengusaha. Kok Apindo marah anggotanya akan diuntungkan? Apindo ini mewakili siapa? Jangan menebar bensin ke dalam api,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Senin 20 Desember 2021.

Jika benar pengusaha menggugat Anies Baswedan, buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di kantor PTUN dan kantor Apindo di seluruh Indonesia.

“Sesuai prosedur Undang-Undang, kan boleh. Siapa bilang kantor Apindo nggak boleh dilakukan aksi? Jadi kami akan menyerukan secara konstitusional secara prosedural, seluruh kantor Apindo di seluruh Indonesia termasuk kantor pusat Apindo akan jadi target aksi besar-besaran kaum buruh,” sambungnya.

Said pun menyebut, Apindo tidak mau menyejahterakan kaum buruh sehingga berlaku demikian. Padahal kenaikan upah ini diminta buruh hanya untuk pengusaha yang mampu. Tuntutan kenaikan upah juga tidak diminta bagi UMKM.

“Ini (Apindo) yang bikin rusak negeri ini nih. Selalu tidak mau ada kesejahteraan kaum buruh. Saya berkali-kali sudah bilang yang tidak mampu tidak usah dinaikkan upah minimumnya, yang terdampak COVID tidak usah dinaikkan upah minimumnya sepanjang hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan, serahkan kepada pemerintah bukan ke buruh,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.