Terkini.id, Jakarta – Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam menilai kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Hakim Ketua Rosmina menilai, RJ Lino tidak mempunyai niat jahat terkait pengadaan tiga unit Quay Container sehingga berasalan hukum untuk dibebaskan.
Sementara dua hakim anggota berpandangan sebaliknya, RJ Lino terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Rosmina saat pembacaan poin dessenting opinion dalam vonis RJ Lino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa 14 Desember 2021.
“Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih tiga unit QCC Twin Lift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak,”
“Maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum,” ujar Rosmina dikutip dari Cnnindonesia.com pada Rabu 15 Desember 2021.
Rosmina tidak mempermasalahkan pelanggaran prosedur dalam pengadaan twin lift tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut semata-mata untuk memberi keuntungan pada Pelindo II.
“Maka, ketua majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II Adhoc,” ucap Rosmina.
Menurutnya, KPK tidak cermat dan melanggar asas perhitungan kerugian negara. Dalam hal ini Rosmina turut menyinggung perbedaan perhitungan kerugian negara yang juga dilakukan oleh BPK di mana ditemukan kerugian negara sebesar US$22.828,94 dalam pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC.
“Terjadi perbedaan yaitu BPK tidak lagi memperhitungkan tentang keuntungan dari penyedia barang, sedangkan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memperhitungkan keuntungan meskipun disebutkan kerugian negara timbul akibat dari adanya penyimpangan-penyimpangan,”
“Perhitungan kerugian negara yang dilakukan Unit Forensi Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” lanjut dia.
Meski begitu, RJ Lino tetap divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
