Berbeda Sikap dengan Pemerintah, Ade Armando Minta Statuta UI Dicabut

Berbeda Sikap dengan Pemerintah, Ade Armando Minta Statuta UI Dicabut

Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dosen Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kini berlainan pandangan dengan pemerintah terkait peraturan tentang Statuta UI yang memperbolehkan rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro.

Ade Armando melayangkan protesnya kepada pemerintah terkait adanya Statuta UI yang memperbolehkan adanya rangkap jabatan dari seorang rektor.

Ia pun meminta bahwa sebaiknya aturan tentang Statuta UI yang baru saja di teken oleh pemerintah tersebut dicabut.

Hal itu diungkap oleh Ade Armando melalui cuitan di Twitter pada Rabu, 21 Juli 2021.

“RALAT: ternyata PP mengizinkan jabatan rangkap rektor dengan KOMISARIS BUMN, bukan DIREKSI BUMN,” ungkapnya melalui akun adearmando1 seperti dikutip oleh terkini.id.

Baca Juga

“Tapi ya tetap bermasalah dan sebaiknya dicabut,” sambungnya.

Sebagai informasi, Rektor UI, Ari Kuncoro baru-baru ini mendapat sorotan publik terkait dirinya yang merangkap jabatan dari seorang Rektor sekaligus menjadi Komisaris di salah satu bank plat merah Indonesia.

Hal tersebut dinilai melanggar Statuta UI pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 pada Pasal 35 huruf c.

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah menandatangani pembaruan dari aturan tersebut yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Adapun isi yang menjadi sorotan yakni diperbolehkannya Rektor UI untuk merangkap jabatan.

Peraturan tersebut ternyata telah disahkan pada tanggal 2 Juli 2021 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.