Jelang Ramadan, Berikut Jadwal Penutupan Usaha Hiburan di Makassar

Jelang Ramadan, Berikut Jadwal Penutupan Usaha Hiburan di Makassar

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Mulai Minggu, 10 Maret 2024, hingga 13 April 2024, seluruh usaha hiburan di Kota Makassar akan tutup sementara dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 H. Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, menyatakan bahwa penutupan ini juga dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024. Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait hal ini.

“Penutupan sementara usaha-usaha hiburan tersebut, juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024,” ungkap Zulkarnain.

Dia menjelaskan bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha hiburan seperti bar, diskotik, klub malam, dan spa saat ini berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Sulsel berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Namun, untuk usaha karaoke dan pijat, tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

Sejak tahun sebelumnya, koordinasi antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi dilakukan untuk memastikan keselarasan dalam keputusan terkait penutupan usaha hiburan saat hari besar keagamaan.

Baca Juga

“Ini merupakan langkah yang diambil untuk menghormati bulan suci Ramadan dan memastikan keselamatan serta ketertiban masyarakat selama bulan yang penuh berkah ini,” jelas Zulkarnain.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.