Terkini.id – Ketua Umum DPP Pro Jokowi – Maruf Amin atau Projamin, Ambroncius Nababan, dijemput paksa atau ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.
Upaya itu dilakukan seusai penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik menjemput Ambroncius sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2021.
Ambroncius sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap Natalius Pigai.
- Eks Pimpinan DPRD Sulsel Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
- Polres Lutim Selidiki Kasus Provokasi yang Mengganggu Aktivitas Investasi Pertambangan
- Percepatan Tanam Lahan CSR, Kementan Dorong Peningkatan Produksi Pangan Nasional
- Ruas Jalan Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progresnya Terus Berjalan
- Anggota DPRD Makassar Irwan Hasan Dorong Warga Aktif Laporkan Kendala Layanan di Kecamatan Mariso
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Selasa siang.
“Ya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Slamet saat dikonfirmasi.
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1) malam.
Ketika itu Ambroncius diperiksa dengan status sebagai saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik melontarkan 25 pertanyaan terhadap Ambroncius.
“Kemarin diberikan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan,” kata Rusdi di Mabes Polri.
Janji Tak Kabur
Ambroncius sebelumnya menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengklaim tak akan melarikan diri.
Hal itu diutarakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin 25 Januari 2021 malam.
Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan penyidik yang telah dijadwalkan.
“Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus,” kata Ambroncius.
Dalam kesempatan itu, Ambroncius mengakui bahwa dirinya lah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila.
Dia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklaim tidak berniat melakukan tindakan rasial terhadap masyarakat Papua.
Adapun, Ambroncius berdalih mengunggah foto tersebut dari unggahan orang lain.
“Saya akui itu postingan saya dan sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste),” katanya.
Selain itu, Ambroncius juga menjelaskan bahwa perbuatannya itu dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Natalius Pigai yang menolak serta tak percaya dengan vaksin sinovac Covid-19.
Dia lagi-lagi berdalih melakukan hal itu tanpa niat berbuat rasial.
“Percakapannya saya yang buat, itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tau itu satire itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang apalagi menghina suku dan agama, tidak ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua,” tutupnya. (suaracom).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
