Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa

Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa

R
Tegar Surya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta-Saor Siagian, anggota tim advokat penegak hukum dan keadilan (Tampak), mengkritik pernyataan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri tentang Bharada E dalam kasus kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya Mabes Polri menyatakan bahwa status Bharada E diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv  Propram Ferby Sambo sebagai terperiksa.

Ini karena menurut Mabel Polri, penembakan itu dilakukan sebagai upaya untuk membela diri sambil membela istri atasannya

Bharada E dikatakan menembak Brigadir J setelah dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Kompleks Polisi Duren Tiga 46 Pancoran, Jakarta Selatan pada hari Jumat 08 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB.

Mabes Polri dalam kasus ini kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Po. Ahmad Ramadhan berkata:

Baca Juga

“Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam).”

Kritikan TAMPAK

“Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim,” ujar Saor tegas, dikutip Tribunnews dari laman 
YouTube Kompas TV, Selasa 19 Juli 2022.

Saor mengatakan apa yang dikatakan markas polisi nasional tentang Bharada E tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

Menurutnya, apa yang harus dilakukan oleh polisi adalah melakukan penyelidikan.

“Ada orang terbunuh kemudian polisi bukan malah menindaklanjuti tetapi mengatakan ini (Bharada E) tidak bisa dituntut, inilah yang menurut kami tampak begitu serius.”

“Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta,” katanya Saor Siagian.

Sementara itu Saor juga khawatir tentang polisi yang mengatakan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, kemudian istri bosnya berteriak.

Kemudian kata polisi, Brigadir J menembak lebih dulu, ini, kata -kata polisi sangat disayangkan Saor Siagian.

Diketahui TAMPAK Kadiv Propam Irjen Pol  Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri.

“Kenapa Irjen Ferdy Sambo kita laporkan kepada Propam Polri, karena peristiwa terbunuhnya Brigadir J adalah di rumah dinasnya,” ungkap Saor Siagian, dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV.

Tidak hanya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, yang dikatakan terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J, juga dilaporkan oleh TAMPAK.

Menurut Saor Siagian, kedua orang itu perlu diselidiki lebih lanjut.

Peringatan IPW di Kepala Kepolisian Nasional Listyo Sigit tentang kasus kematian Brigadir J: tersangka harus ditemukan

Indonesia Police Watch (IPW) memberikan peringatan untuk memperingatkan Kepala Polisi Nasional Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memantau tim khusus yang ia bentuk dalam pengungkapan kasus kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Itu dikatakan oleh IPW melalui siaran pers yang diterima oleh TribunNews, Senin 18 Juli 2022.

Dalam siaran pers yang bertanda oleh ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan tim khusus yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Nasional harus dengan cepat menyelesaikan kasus ini.

IPW menilai bahwa motif pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Nasional sejak Selasa (12 Juli 2022) dianggap sangat lambat oleh masyarakat luas.

Sementara itu, juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagai Kadiv Humas Polri disebut IPW, hanya mengajukan banding kepada masyarakat untuk bersabar dengan perkembangan kasus karena tim sedang bekerja.

Dan juga menemukan tersangka yang kini masih abu-abu.

Sehingga tim khusus yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Nasional harus dengan cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangka.

Untuk menyelesaikannya, menurut IPW, tim khusus harus memberdayakan pakar dan sumber daya anggota yang berpengalaman di polisi.

“Karenanya, penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh Tim Khusus.”

“Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.”

“Sebab, hal ini akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus. Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran cctv yang sudah dibongkar dan rusak,” bunyi siaran pers tersebut.

Minta Kepala Polisi Nasional untuk mematuhi pernyataan Presiden Jokowi

Dalam siaran pers, IPW meminta Kepala Polisi Nasional Listyo Sigit juga mematuhi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehari setelah Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengumumkan kepada publik tentang kronologi penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada hari Senin, 12 Juli 2022, Jokowi memberikan pernyataan.

Pernyataan pertama yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi dengan tegas, yaitu proses hukum untuk insiden tersebut harus dilakukan.

“Proses hukum harus dilakukan,” ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022, dikutip dari tribunnews.com.

Pernyataan kedua baku tembak antara sesama anggota Kepolisian Nasional, diungkapkan oleh Presiden Jokowi ketika ia bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.

“Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Presiden Jokowi dengan mengungkap dirinya sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus 
yang menerima perhatian masyarakat luas ini.

Dua pernyataan Presiden Jokowi atas insiden polisi menembak polisi di rumah pejabat kepolisian nasional, menurut IPW, adalah peringatan keras kepada Kepala Polisi Nasional Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara menyeluruh dan secara terbuka.

Peristiwa Maut Polisi Tembak Polisi

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terbunuh setelah terlibat dalam baku tembak dengan sesama polisi, Bharada E di rumah Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 08 Juli 2022 , pada pukul 17.00 Wib.

Diketahui, Brigadir Yoshua adalah pengawal dan sopir istri Kadiv Propam Jenderal Ferdy Sambo.
Kapolres  Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, mengatakan bahwa sebelum ditembak mati, Brigadir Joshua menerobos untuk masuk ke kamar istri Irjen Sambo, Putri.

Pada waktu itu istri Inspektur Jenderal Sambo beristirahat di ruangan itu dan diduga terjadi pelecehan.

“Brigadir J melakukan pelecehan, berkata ‘diam kamu’, sambil menodongkan senjata ke Ibu Kadiv Propam,” kata Budhi.

Istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo berteriak, kemudian teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai 2.

Sampai akhirnya insiden mematikan itu terjadi dan membunuh Brigadir J.

Kondisi Jasad

Menurut kesaksian keluarga korban, ada kejanggalam dalam jasad Brigadir Joshua.
Rohani Simanjuntak, keluarga korban, mengatakan Brigadir Joshua terbunuh dengan 4 luka tembak, yaitu dua luka tembak di dada, 1 luka tembak di tangan, dan 1 luka tembak di leher.

Tidak hanya itu, korban juga menderita luka -luka karena senjata tajam di mata, hidung, mulut dan kaki.

Bahkan disebutkan dalam tubuh korban ada sayatan, dikutip dari Kompas.com.

Tetapi menanggapi itu, Polri mengatakan, sayatan dalam tubuh Brigadir Yosua alias Brigadir J karena proyektil yang ditembakan oleh Bharada E.

“Iya, itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil yang ditembakan Bharada E,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Senin 11 Juli 2022.

Menurut Ramadhan, proyektil yang ditembakan itu mengenai tubuh Brigadir J sehingga membuat luka seperti sayatan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.