Terkini.id, Jakarta-Polri meminta penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk mengajukan permintaan ekshumasi yang terkait dengan autopsi ulang.
Permintaan tersebut dapat diajukan ke Bareskrim Polri.
Ekshumasi adalah pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Salah satu alasan pembongkaran kuburan adalah untuk autopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa permintaan ekshumasi dapat diajukan kepada penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
- Sejumlah Temuan Terkait Penembakan Almarhum Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Mulai Disusun
- Terbongkar Sederet Kebohongan Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
- Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa
- Ini Pertimbangan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam Polri
- Kabar Terkini: Irjen Ferdy Sambo Dinon-aktifkan, Jabatan Sementara Dipegang Wakapolri
“Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik,” kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa 19 Juli 2022.
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi dapat dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan yang memenuhi syarat.
Kemudian, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat bukti ilmiah.
“Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku ragu otopsi yang dilakukan oleh polisi.
Karena alasan ini, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar mayat Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
“Jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang,” kata Kamarudin saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022, dikutip dari tribunnews.com.
Kamarudin mengungkapkan hasil otopsi yang dilakukan oleh polisi yang diduga di bawah tekanan, jadi belum diketahui apakah hasil otopsi benar atau tidak.
“Informasinya dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak? Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya,” jelasnya.
Sejauh ini, Kamarudin melanjutkan, pihaknya menemukan sejumlah luka sayatan yang nantinya akan menjadi bukti dalam laporan polisi yang akan mereka buat.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah seorang perwira polisi yang meninggal setelah terlibat baku tembak dengan sesama polisi, yakni Bharada E, di rumah dinas Kadiv
Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 08 Juli 2022, pada 17.00 Wib.
Brigadir Yosua dikenal sebagai pengawal dan sopir istri Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Senior Budhi Herdi mengatakan, penembakan Brigadir Yosua oleh Bharada E dipicu oleh teriakan istri Irjen Ferdy, Putri, yang disebut Kombes Budhi, ia akan dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
Tetapi kisah versi polisi ditentang oleh keluarga, karena di tubuh Yosua ada memar dan jari -jarinya pecah selain luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika tubuh tiba di rumah duka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
