Terkini.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mulai menyusun temuan-temuan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mulai menyusun temuan-temuan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam usai melakukan pengecekan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
“Temuan itu misalnya terkait dengan obstruction of justice, terus apa saja yang terkait dengan obstruction of justice,” kata Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM juga akan menyusun hal-hal yang terkait dengan konstruksi peristiwa dan beberapa hal lainnya.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
“Jadi, minggu ini kami menyiapkan draf yang nantinya menjadi bahan diskusi secara internal oleh tim, kemudian menyiapkan sejumlah rekomendasi,”bebernya.
Menurut Anam, tim dari Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap semua bahan yang telah dikantongi.
Seluruh bahan itu, selanjutnya disesuaikan atau diuji dengan kondisi yang ada di TKP.
Adapun rencana pengecekan TKP oleh Komnas HAM pada pukul 10.30 WIB. Namun, karena adanya sesuatu hal, agenda tersebut diundur jadi pukul 15.00 WIB.
Saat pengecekan, anggota Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan beberapa personel Komnas HAM lainnya juga datang langsung ke kompleks Polri Duren Tiga. (suara.com jaringan terkini.id).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
