Usai Bantu Rusak CCTV Lokasi Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Nasib Kombes Agus Nurpatria?

Usai Bantu Rusak CCTV Lokasi Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Nasib Kombes Agus Nurpatria?

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Polri akan menggelar sidang etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria pada hari ini Selasa 6 September 2022.

Sidang tersebut digelar buntut perbuatannya yang diduga terlibat membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menjatuhkan putusan terhadap Agus selaku terduga pelanggar.

“Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” kata Dedi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 9 September 2022.

Baca Juga

Tiga Anggota Polri Telah Dipecat
Sebelumnya, KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini.

Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya.

Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

“Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan,” ujar Dedi.

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut teseret dalam perkara ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.