Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Gugatan tersebut terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Gugatan dari SAFEnet dan AJI telah terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan langsung oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto bersama Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim dan kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dn ICJR.
“Hari ini kami ajukan gugatan kepada Presiden dan Menkominfo. Khususnya terkait dengan peristiwa pemutusan akses internet, terkait dengan peristiwa Papua berapa bulan yang lalu,” kata Kuasa Hukum SAFEnet dan AJI, Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis, 21 November 2019.
Ade mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya itu yakni atas dugaan perbuatan melanggar hukum.
- Proyek Strategis Nasional Bendungan Lausimeme yang Diresmikan Jokowi Digarap Perusahaan Konstruksi KALLA
- PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip saat Jokowi Resmikan RS Vertikal Makassar
- Andil Andi Sudirman Sulaiman di Balik Rumah Sakit OJK yang Akan Diresmikan Jokowi di Makassar
- Dua Putra Asal Kabupaten Pangkep Dilantik Jokowi Jadi Perwira TNI AD
- Presiden Jokowi Pantau Pemberian Bantuan 300 Unit Pompa untuk Petani di Bone
“Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate,” ujarnya.
Dalam laporannya ke PTUN, Ade mengatakan penggugat menuntut pengujian tindakan dari Presiden dan Kemenkominfo atas kebijakan pemblokiran akses internet.
“Apakah ini sesuai dengan aturan hukum saja yang kita tuntut adalah bahwa tindakan tersebut melanggar hukum,” ujar Ade.
Jika kebijakan Presiden dan Menkominfo tersebut diputuskan melanggar aturan, maka pihaknya meminta Jokowi dan Johnny meminta maaf kepada publik secara terbuka.
“Jika kemudian dianggap melanggar hukum kami meminta untuk presiden dan Kominfo untuk meminta maaf khususnya kepada publik dan masyarakat Papua,” ujar Ade.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
