Sebagai informasi hingga 30 Maret 2022, jumlah kasus klaim yang telah dibayarkan sebanyak 51 kasus dengan jumlah santunan sebanyak Rp751 Juta dengan rincian :
* Jaminan Hari Tua (JHT) = 38 kasus Rp439 juta
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 3 kasus 6 juta
* Jaminan Kematian (JKM) = 7 Kasus Rp284 juta
* Jaminan Pensiun (JPN) = 3 Kasus Rp22 juta
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
