Terkini.id, Jakarta – BPOM rilis izin distribusi delapan obat terapi covid, ada Ivermectin Loh! Setelah sebelumnya tak tercantum dalam perilisan yang lalu, akhrinya Ivermectin masuk dalam dafter obat terapi corona yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM.
Kini, BPOM memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Hal itu terungkap dalam surat edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Dalam salinan surat yang diterima Bisnis dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu 14 Juli 2021 malam, terungkap Kepala BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan delapan jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
“Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan,” demikian tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.
Dalam isi surat edaran, poin ketujuh, terungkap sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yang terdiri dari obat yang mengandung Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
- Beri ICW Waktu Lima Hari, Moeldoko: Cabut Pernyataan atau Dilaporkan ke Polisi!
- Moeldoko Beri Waktu Satu Kali 24 Jam ICW Buktikan Tuduhan Soal Keterlibatannya dengan Ivermectin
- Bela Moeldoko Soal Ivermectin, Ketua BEM UMJ Minta ICW Tafakur dan Baca Kisah Para Sufi
- Soal ICW Sebut Moledoko Perkaya Diri dari Ivermectin, HKTI: Bakal Polisikan ICW!
- BPOM Larang Promosi dan Iklankan Ivermectin, Ini Alasannya!
Surat edaran itu sendiri ditetapkan Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini pada 13 Juli 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
