Terkini.id, Jakarta – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) terancam dibatalkan, karena dianggap tak layak.
Sejumlah tokoh, yang terdiri atas purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis bahkan rencananya akan menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini, Rabu, 2 Februari 2022.
Mereka menilai UU itu cacat formil hingga layak untuk dibatalkan MK.
“Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu 2 Februari 2022, dikutip dari detiknews.com.
Hingga saat ini, sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu. Yaitu:
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro (GMNI)
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)
- Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Soal Gugatan UU IKN, Mahkamah Konstitusi Beri 2 Pilihan: Bagaimana?
- Mahkamah Konstitusi Temukan Pemalsuan Tanda Tangan Soal Gugatan UU IKN, Warganet: Mahasewa Apa Mahasiswa?
- MK Putuskan Gugatan UU IKN, Viktor Santoso: Ada Permohonan yang Tidak Terpenuhi
- Terbitkan PP Turunan UU IKN, Inilah Sumber Pendanaan IKN
- Firli Bahuri Tegaskan Dana IKN Tidak Boleh Dikorupsi Satu Rupiah pun, Netizen: Jangan Banyak Bacot! Tukang Obat juga Bisa
Menanggapi hal itu, Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya akan mempelajari apa yang dinilai cacat formil setelah gugatan masuk.
“Mengenai di MK, saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang diketengahkan, dikemukakan di sana. Cacat formil dan catat materiil nanti kita periksa,” kata Suharso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Diketahui sebelumnya, UU IKN yang sebelumnya berupa Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022 lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
