Terkini.id, Jakarta – Ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bukan dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan melainkan oleh otorita.
Otorita ini diangkat dan ditunjuk langsung oleh Presiden RI. Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.
Isi draf menyatakan bahwa ibu kota baru nanti akan dipimpin oleh kepala otorita yang diangkat dan bisa diberhentikan kapanpun oleh Presiden.
“Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” bunyi pasal 9 draf RUU IKN dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 18 Oktober 2021.
Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
- 200.000 Pekerja Dibutuhkan di Ibu Kota Baru, Bambang Susantono: 'Karena Waktunya Sempit'
- Terbitkan PP Turunan UU IKN, Inilah Sumber Pendanaan IKN
- Banyak ASN Enggan Pindah ke IKN dan Pilih Jadi PNS di Jakarta, Begini Tanggapan Anies Baswedan
- Pengamat Sebut Sejumlah Nama yang Beredar Belum Memenuhi Syarat Sebagai Kepala Otorita IKN
- IKN Dibangun Dengan Konsep Kota Hutan Pintar, Jokowi : Pengendara Mobil Jangan Pindah ke Ibu Kota Baru
Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama lima tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama. Namun bisa diberhentikan kapanpun.
“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.
Selain itu, draf UU IKN juga menyebutkan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Draf RUU IKN tak mengatur mengenai pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Artinya, IKN nantinya tak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki DKI Jakarta saat ini.
Pemerintahan IKN juga akan dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Tak ada pemilihan kepala daerah.
Hanya ada pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, dan pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
