Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar memastikan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berhenti pada penertiban dan pembongkaran lapak.
Pemerintah menyiapkan solusi lanjutan berupa lokasi relokasi, akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pembinaan usaha bagi pedagang terdampak.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Pemerintah, kata dia, tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukan dan aturan tata ruang.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri saat menerima tim dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang melakukan penelitian bertajuk Reclaiming Public Space, Kamis (9/7/2026).
- Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas yang Dipusatkan di Makassar
- Suriana Raih Gelar Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa dengan IPK Sempurna 4,0
- Munafri Hadiri Haul 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassary, Dorong Aktualisasi Keteladanan dalam Pembangunan Kota
- Dewan Soroti Utang Rp211 Juta untuk Bendung Lalengrie Bone: Sampai Sekarang Tidak Beroperasi
- Bersinergi, Berkarya, dan Mengabdi: Polbangtan Gowa Turunkan 20 Tim PKM di Sulawesi Selatan
Munafri menjelaskan, penataan dilakukan terhadap lapak dan bangunan yang berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, serta menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis.
Pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan aparat terkait juga mengutamakan komunikasi dengan para pedagang.
Di sejumlah lokasi, pendekatan tersebut membuat pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
“Pendekatan tentu lewat dialog, edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan,” tutur Appi, sapaan akrab Munafri.
Ia menegaskan, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar dan saluran drainase.
“Ini bukan penggusuran karena mereka berada di tempat yang ilegal. Kalau berada di tempat legal kemudian dipindahkan tanpa solusi, itu baru penggusuran. Tetapi kalau menertibkan agar kembali ke tempat yang semestinya, itu penataan,” tegasnya.
Siapkan Lokasi Relokasi bagi PKL
Munafri menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan lokasi alternatif agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.
PKL yang sebelumnya berjualan di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan ke Terminal Daya, Terminal Malengkeri, maupun area di dalam GOR.
Pedagang di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan kesempatan berjualan di kawasan Car Free Day Boulevard.
Sementara pedagang pasar tumpah, termasuk dari kawasan Pasar Kalimbu dan Pasar Kubis di Jalan Veteran, diarahkan ke kawasan Terminal Malengkeri, Kecamatan Tamalate.
Adapun PKL kelapa di kawasan Benteng Rotterdam direlokasi ke Pasar Kampung Baru di Jalan WR Supratman.
“Jadi, setiap penataan lokasi lapak PKL disertai solusi, juga pendekatan. Bukan semata mematikan usaha mereka, tapi ada pemberdayaan yang kami siapkan,” terang Appi.
Pemkot juga terus memetakan pasar-pasar yang masih memiliki ruang kosong untuk menampung pedagang. Pemerintah turut menjajaki kerja sama dengan pihak swasta untuk membuka kawasan perdagangan baru, termasuk memanfaatkan kawasan terminal milik Pemkot.
“Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi yang kami siapkan,” lanjutnya.
PKL yang Tertib Akan Dibantu Akses KUR
Selain lokasi relokasi, Pemkot Makassar menyiapkan skema pemberdayaan ekonomi bagi pedagang terdampak.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah membuka akses langsung terhadap KUR bagi pedagang yang bersedia menjalankan usaha di lokasi legal dan mematuhi ketentuan pemerintah.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” jelas Munafri.
Menurut dia, tambahan modal tersebut diharapkan dapat membantu pedagang memperbaiki kualitas usaha, menata lapak, menambah jenis dagangan, serta meningkatkan daya saing.
Pemkot Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, baik bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Sulselbar.
“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MoU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkapnya.
Munafri menekankan pentingnya pemberian insentif bagi pedagang yang kooperatif dan bersedia mengikuti aturan.
“Harus ada reward, ada bantuan KUR, sehingga mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan,” katanya.
Selain akses perbankan, Pemkot Makassar juga berencana menggandeng perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembinaan dan penguatan usaha PKL.
“Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Munafri mengatakan pedagang yang bersedia mengikuti aturan juga akan mendapat apresiasi melalui penataan lokasi usaha yang lebih layak.
“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi,” katanya.
Kebijakan tersebut, lanjut Munafri, diharapkan menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Kalau belum ada modal, kita siapkan aksesnya untuk dapatkan lewat KUR,” tutupnya.
Kebijakan Penataan PKL Diteliti Akademisi Unhas
Kebijakan penataan dan relokasi PKL di Kota Makassar turut menjadi bahan penelitian akademisi Universitas Hasanuddin melalui riset bertajuk Reclaiming Public Space.
Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi, mengatakan hasil penelitian tersebut akan menjadi bahan yang dipresentasikan dalam konferensi akademik di Barcelona, Spanyol.
Tim peneliti juga berencana mengukur dampak relokasi terhadap kondisi ekonomi pedagang dengan membandingkan pendapatan dan perkembangan usaha sebelum serta setelah dipindahkan.
“Kami ingin melihat baseline-nya, bagaimana kondisi pedagang sebelum direlokasi dan bagaimana setelah direlokasi. Dengan begitu akan terlihat dampak ekonominya secara nyata,” katanya.
Menurut Abdullah, pedagang yang telah berada di lokasi legal juga lebih mudah dibina dalam klaster UMKM dan memperoleh akses permodalan.
“Kalau para pedagang sudah berada di lokasi yang legal, mereka bisa dibina dalam satu klaster UMKM. Itu akan memudahkan akses terhadap KUR maupun program pemberdayaan lainnya,” jelasnya.
Penataan PKL di Kota Makassar merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Melalui relokasi, akses permodalan, dan pembinaan usaha, Pemkot Makassar berharap penataan ruang publik dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian para pedagang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
