Terkini.id, Jakarta – Pelaku pembunuhan berencana terhadap suami sendiri, Aulia Kesuma, divonis hukuman mati pada Senin 15 Juni 2020.
Aulia divonis bersama putra kandungnya, Geovanni Kelvin, Aulia menghadiri sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi Zoom meeting.
Bukan cuma Aulia, anaknya Geovanni juga dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
Aulia menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, suaminya sendiri.
Sementara itu, dua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana, bernasib beda.
- Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Hendak Tembak Mati Suaminya
- Takut Membunuh, Satu Tersangka Kasus Aulia Kesuma Pura-pura Kesurupan
- Sembunyi di Atas Gunung, Dua Pembunuh Bayaran Aulia Kesuma Tertangkap
- Duh, Aulia Kesuma Mengaku Bunuh Suami dan Anak Tirinya Karena Terinspirasi Sinetron
- Aulia Kesuma Beber Perilaku Anak Tiri yang Dibunuh: Dia Pengguna Narkoba
Mengutip dari Tribunnews, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.
“Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
