Bupati Jeneponto Resmikan Rumah Restorative di Desa Bulo-Bulo, Disaksikan Jaksa Agung

Bupati Jeneponto Resmikan Rumah Restorative di Desa Bulo-Bulo, Disaksikan Jaksa Agung

HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar resmikan rumah restorative justice (RJ) di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.

Peresmian rumah restorative justice (RJ) yang diberi nama Balla Assipakabajikang diresmikan dengan pengguntingan pita oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar didampingi Kajari, Susanto Ghani dan disaksikan Dandim 1425, Gustiawan Ferdianto, perwakilan Kapolres, Ketua Pengadilan, beberapa pejabat eselon II, Camat Arungkeke, Alamsyah dan Kepala Desa Bulo-Bulo Asrir Indrajaya.

Peresmian rumah restorative justice (RJ) yang merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, disaksikan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan, rumah restorative justice diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban.

“Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom atau kearifan lokal yang berlaku_”kata jaksa Agung saat membawakan sambutan melalui virtual.

Baca Juga

Bupati, Iksan Iskandar memgapresiasi upaya penegakan hukum melalui pendekatan prinsip keadilan restoratif.

“Menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua, Alhamdulillah, kehadiran rumah restorative justice ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat melaui pendekatan kearifan lokal seperti musyawarah antara korban dan pelaku,”ujarnya.

Iksan Iskandar berharap agar tokoh masyarakat, Agama, perempuan dan pemuda dapat berperan aktif dalam mencipta keadilan dan ketenteraman masyarakat.

“Kita harap keberadaan Balla Assipakabajikang ini agar dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, selesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan dengan musyawarah, tidak perlu ke kepolisian dan kepengadilan,”ujarnya.

Peresmian rumah restorative justice (RJ) yang merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, disaksikan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan, rumah restorative justice diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban.

“Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom atau kearifan lokal yang berlaku_”kata jaksa Agung saat membawakan sambutan melalui virtual  conference 

Dinama Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu pilot projek rumah restorative justice (RJ) bersama 2(dua) kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan lainnya, yakni Kota Makasaar dan Kabupaten Takalar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.