Terkini.id, Jakarta – Buruh ancam mogok, anggap janji manis istana soal upah hanya lip service. Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) melalui Nining Elitos selaku Juru Bicara (Jubir) mengungkapkan, pemerintah mengklaim akan mendiskusikan desakan buruh agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) diskresi tentang Upah Layak Nasional 2022.
Nining menjelaskan, jawaban itu ia dapatkan saat melakukan audiensi dengan Deputi III Bidang Perekonomian dan Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Senin 29 November 2021 sore kemarin.
“Berkaitan dengan perjuangan upah kita, mendesak agar ada satu Keppres atau diskresi tentang kebijakan upah layak, mereka mempersiapkan untuk didiskusikan dan dibicarakan dan kemudian hasilnya akan dikomunikasikan dengan kita,” bebernya di hadapan massa aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin 29 November 2021.
Nining mengingatkan kepada massa buruh, jawaban itu hanya janji dari KSP dengan melihat apakah ada celah hukum bagi pemerintah untuk menerbitkan diskresi.
Menurutnya, untuk menerbitkan diskresi pemerintah tidak harus hanya mengacu pada hukum. Saat masyarakat dirugikan dan terdapat ketidakpastian hukum, maka pemerintah bisa menerbitkan diskresi mengenai upah layak.
“Seharusnya bisa diambil Presiden berkaitan tentang persoalan upah yaitu Keppres tentang upah layak nasional,” kata Nining yang juga Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada massa aksi jawaban KSP merupakan janji manis yang harus terus dikawal. Ia mengajak buruh agar memperhatikan apakah janji itu hanya sebatas pemanis bibir (lip service) atau bukan.
Bila hanya sebatas lip service, imbuh Nining, ia meminta pemerintah tidak menyalahkan jika terjadi pemogokan kerja di berbagai tempat.
“Tapi kalau itu hanya lip service tidak akan ada terjadi perbaikan atas nasib rakyat, kami pastikan jangan salahkan rakyat kalau rakyat melakukan pemogokan-pemogokan di berbagai macam kawasan-kawasan industri atau di jalan-jalan,” tegasnya, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa 30 November 2021.
Sebelumnya, ratusan massa buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Gebrak mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres tentang Upah Layak Nasional.
Massa buruh juga menuntut agar melalui Keppres itu, upah minimum 2022 mengalami kenaikan sebesar 10 persen hingga 15 persen.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
