Buruh Desak PT Huadi Hentikan Ekspor Nikel Sebelum Penuhi Hak-hak Pekerja

Buruh Desak PT Huadi Hentikan Ekspor Nikel Sebelum Penuhi Hak-hak Pekerja

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Bantaeng – Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK sedang terjadi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), tepatnya di area kerja industri nikel PT Huadi Group.

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng mencatat, sedikitnya 350 buruh telah kehilangan pekerjaan secara bertahap. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring rencana perusahaan untuk merumahkan lebih dari 600 buruh lainnya.

PT Huadi Nickel Alloy (HNA) pun didesak untuk menghentikan seluruh aktivitas ekspor nikel semakin menguat, menyusul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi sejak akhir 2024.

“Perusahaan berkelit dengan istilah ‘merumahkan buruh’, padahal ini adalah bentuk PHK massal yang ingin menghindar dari kewajiban terhadap pekerja,” tegas Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, Senin (14/7/2025). Melalui keterangan resmi, dia menegaskan, ekspor nikel seharusnya tidak boleh dilanjutkan selagi hak-hak buruh belum dipenuhi secara tuntas.

Ironisnya, di tengah pelanggaran serius terhadap hak pekerja, PT Huadi tetap menjalankan ekspor nikel. Sebanyak 11.000 metrik ton feronikel dikirim ke Tianjin, China, menggunakan kapal MV SATURN pada 13–14 Juli 2025. Aksi ini menuai kecaman dari berbagai elemen buruh dan masyarakat sipil, yang menilai ekspor tersebut tidak etis dan menciderai prinsip keadilan sosial.

Baca Juga

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai aktivitas ekspor tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan ketenagakerjaan yang sangat serius. “Temuan pengawas ketenagakerjaan menunjukkan adanya praktik kerja paksa: jam kerja berlebihan tanpa upah lembur, intimidasi verbal, dan tekanan psikologis. Ini mengarah pada bentuk perbudakan modern,” ungkapnya.

Aksi protes yang awalnya terjadi di Bantaeng kini meluas ke Jakarta dan Makassar. Gerakan solidaritas buruh dari berbagai daerah menuntut penghentian ekspor hingga seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja diselesaikan. Desakan ini tak hanya datang dari buruh lokal, tetapi juga organisasi nasional yang mengadvokasi keadilan dalam rantai pasok industri nikel.

SBIPE Bantaeng menyampaikan enam tuntutan utama, salah satunya adalah larangan ekspor nikel oleh PT Huadi sebelum penyelesaian hak-hak buruh secara tertulis. Selain itu, mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi Sulsel turun tangan memberikan sanksi tegas, serta mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.

“Negara tidak boleh diam. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas. Kami minta aktivitas ekspor dihentikan hingga PT Huadi bertanggung jawab penuh atas nasib para pekerja,” tegas Junaid Judda.

Abdul Azis menambahkan bahwa praktik yang dilakukan PT Huadi bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tenaga kerja dan menciptakan ekosistem industri yang tidak manusiawi. “Praktik ini harus segera diakhiri. Ekspor boleh jalan jika buruh sudah diperlakukan secara adil,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.