Terkini, Makassar – Sekretaris Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, menyatakan dukungannya terhadap wacana relokasi warga yang terdampak aktivitas smelter milik PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jeneponto-Bantaeng-Selayar itu menegaskan, relokasi harus dilakukan dengan memperhatikan kesepakatan kompensasi yang adil bagi warga.
“Pemerintah daerah tetap berusaha mencarikan tempat relokasi bagi masyarakat di sekitar kawasan industri. Tapi pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab, termasuk pembebasan lahan dan pembangunan perumahan yang layak, dengan harga yang sesuai,” kata Abdul Rahman, Jumat 9 Mei 2025.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menginginkan warga hanya mendapatkan ganti rugi, melainkan ganti untung dalam rencana relokasi tersebut.
“Jangan hanya perusahaan yang untung, sementara masyarakat dirugikan. Saya sebagai wakil rakyat tidak akan membiarkan itu,” tegasnya.
- Siapkan Tenaga Kerja Unggul, Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi, Tekankan Kualitas SDM Kunci Kesejahteraan
- Gakkum Kehutanan Ungkap Aksi Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur, Dua Orang Diamankan
- Di Sungai Mataparallu, Jejak Kokoh Perjuangan TNI Membangun Jembatan Penghubung Desa Samataring dan Lurah Tolo Timur
- Laptop AI Makin Ringkas, Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Siap Dukung Kreativitas
- Rapat Paripurna DPRD Sulsel, PPP Pertanyakan Hilangnya Potensi Pendapatan Rp1 Triliun
Terkait komunikasi, Abdul Rahman mengungkapkan, pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak. Termasuk PT Huadi.
“Alhamdulillah, kami sudah RDP terkait ini. Koordinasi tetap berjalan melalui pemerintah daerah, khususnya Bupati Bantaeng. Saya juga sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati dan turun ke lapangan bertemu masyarakat,” ungkap legislator PKS itu.
Menurut Abdul Rahman, warga yang terdampak langsung aktivitas industri PT Huadi berada di dua dusun dari dua desa berbeda di Kecamatan Pajukukang.
“Itu yang paling urgent yang kita lihat terkait masalah dampak,” tukasnya.
Diketahui, DPRD Sulsel menaruh perhatian serius terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas industri pabrik smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kecamatan Pajukukang.
Hasil RDP Komisi D dan PT Huadi beberapa waktu lalu menegaskan perusahaan industri tidak boleh lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
