PT Huadi Gugat Buruh KIBA, Dinilai Legitimasi Kerja Paksa

PT Huadi Gugat Buruh KIBA, Dinilai Legitimasi Kerja Paksa

K
Kamsah

Penulis

Terkini.id — PT Huadi Nickel Alloy melayangkan gugatan terhadap 20 buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar, 26 Agustus 2025.

Gugatan ini dinilai serikat buruh sebagai upaya perusahaan melegitimasi praktik kerja paksa dan menghindari kewajiban ketenagakerjaan.

Dalam dokumen gugatan, perusahaan menyebut ada kesepakatan pemutusan hubungan kerja pada 1 Maret 2025 dengan alasan efisiensi. Namun buruh menolak dalil itu.

“Alasan rugi tidak terbukti,” ujar Muhammad Ansar, kuasa hukum buruh.

PT Huadi juga mengklaim telah membayar lembur sebesar 40 persen dari gaji pokok dan tunjangan tetap sejak Januari 2024.

Baca Juga

Namun pekerja menilai pembayaran tidak sesuai ketentuan. Mereka menyebut tidak pernah mendapat hak istirahat sebagaimana diatur undang-undang.

“Buruh makan di tempat kerja,” kata seorang pekerja.

Perselisihan lain terkait upah minimum. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel 2025, upah minimum Rp3.657.527. Namun buruh hanya menerima Rp3,5 juta. Kekurangan Rp157 ribu per bulan per orang itu disebut belum pernah dipenuhi perusahaan.

Selain itu, perusahaan menuntut buruh membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari sejak putusan inkrah. Tuntutan ini dipandang serikat buruh sebagai bentuk intimidasi.

“Gugatan ini pengingkaran aturan,” kata Hasbi Asiddiq, perwakilan buruh.

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng memastikan akan mengajukan gugatan balik. Mereka menilai PT Huadi tidak hanya melanggar ketentuan upah dan jam kerja, tetapi juga hak asasi manusia.

“Buruh tidak boleh dibiarkan melawan sendiri,” ujar Juned, perwakilan SBIPE. (*)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.