Buruh KIBA Dibayar Murah, Diperlakukan Kasar

Buruh KIBA Dibayar Murah, Diperlakukan Kasar

K
Kamsah

Penulis

Kepala Dinas Jayadi tak menyangkal situasi yang terjadi. Ia mengakui bahwa banyak perusahaan kini terdampak krisis ekonomi nasional dan global.

“PHK dan kebijakan merumahkan buruh tidak hanya terjadi di KIBA,” ujarnya. “Tapi perusahaan tetap harus patuh pada regulasi. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak.”

Soal tunggakan upah, Jayadi mengatakan perkara itu masih ditangani oleh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan belum dilaporkan secara resmi ke pihaknya.

Pernyataan Jayadi langsung disanggah oleh Al Iqbal, perwakilan KontraS Sulawesi, yang juga menjadi juru bicara massa.

“Pelanggaran sudah lama terjadi, bahkan sebelum krisis ekonomi,” kata Iqbal. “Ini bukan sekadar soal perekonomian yang lesu, tapi soal kejahatan ketenagakerjaan.”

Baca Juga

Ia menyebutkan hasil pemeriksaan UPT sendiri menunjukkan masih ada buruh yang memiliki hak upah tertunggak sejak 2021, bahkan mencapai Rp83 juta untuk satu orang pekerja.

“Kalau buruh bisa dirugikan sampai puluhan juta dan tidak ada tindak lanjut, lalu apa fungsi pengawasan negara?” ucap Iqbal.

Ia menegaskan bahwa Disnaker harus aktif memutus rantai pelanggaran seperti ini.

Jayadi kemudian berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan akan segera menghubungi pengawas ketenagakerjaan untuk melimpahkan dokumen kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

“Kalau dokumen itu kami terima, kami bisa langsung masuk ke tahap penyidikan PPNS. Kalau terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, bahkan pidana,” kata Jayadi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.