“Di hadapan penyidik, pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban,” tambah Akp Yugo Pambudi selaku Kanit Reskim Polsek Tambora.
Kini atas aksi gilanya itu sang pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
