Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Ini Akui Siap Nikahi Korban

Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Ini Akui Siap Nikahi Korban

EP
Intan Zuhrotun
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

“Di hadapan penyidik, pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban,” tambah Akp Yugo Pambudi selaku Kanit Reskim Polsek Tambora.

Kini atas aksi gilanya itu sang pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.   

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.