Terkini.id, Jakarta – Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia kian hari makin meningkat.
Meskipun varian Omicron memiliki tingkat penularan yang sangat cepat namun jika dilihat dari gejala varian ini lebih ringan dan tingkat kesembuhannya juga lebih tinggi.
Kendati demikian, dr. Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara (Jubir) Kementrian Kesehatan menghimbau bagi para pasien yang terpapar covid-19 varian Omicron dan mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala maka dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Dilansir terkini.id melalui sehatnegeriku.kemkes.go.id, bagi pasien yang sedang melakukan isoman dan tingkat saturasinya di atas 95% ke atas maka tidak usah khawatir.
Jika dirasa ada gejala seperti batuk, flu dan demam maka diharapkan dapat segera melakukan konsultasi melalui telemedicine atau mendatangi puskesmas terdekat.
- Waspada! Gejala Baru Covid-19 Ada yang Baru
- Tembus 3.000 Pasien dalam Sehari, Benarkah Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 telah Mendominasi di Indonesia?
- Pertemuan Tatap Muka di Sekolah Segera Berlangsung, Pemerintah Prediksi Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Melonjak
- Gejala Omicron Mengalami Peningkatan 21 Kasus BA.4, 122 Kasus BA.5
- Update Covid-19 Selasa 21 Juni, Ada Penambahan 1.678 Kasus Baru di Indonesia
Tak hanya itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Widyawati juga mengizinkan pasien Omicron untuk melakukan isoman di rumah.
“Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman, karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan” ucap drg. Widyawati seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis 10 Februari 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.
Berikut ini rincian secara spesifik terkait syarat isoman untuk pasien yang terpapar Covid-19 varian Omicron.
Syarat bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan.
- Berusia di bawah 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
- Dapat mengakses telemedicine.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya.
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika berada di lantai yang terpisah.
- Memiliki kamar mandi yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Namun jika pasien tidak dapat memenuhi syarat yang telah disebutkan, maka diwajibkan melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Dan selama menjalani isolasi, pasien harus selalu dalam pengawasan Puskesmas ataupun satgas covid setempat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
