CEK FAKTA: Benarkah Makassar Belum Punya Kebijakan Kuat Terkait Waterftont City?

CEK FAKTA: Benarkah Makassar Belum Punya Kebijakan Kuat Terkait Waterftont City?

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Makassar – Debat Pilkada Kota Makassar sesi 2 yang berlangsung pada 24 November 2020 lalu, salah satunya membahas terkait pemanfaatan Sumber Daya Laut dan Pantai Kota Makassar.

Kandidat Wali Kota Paslon nomor urut 3, Syamsu Rizal, dalam debat tersebut sempat mengemukakan belum adanya kebijakan kuat terkait pemanfaatan sumber daya laut di Kota Makassar untuk masyarakat.

Dia pun mempertanyakan manfaat Makassar sebagai waterfront city untuk masyarakat, termasuk manfaat kawasan Spermonde dengan 12 pulau untuk masyarakat.

“Dulu kita terkenal sebagai Kota Maritim. tetapi sampai hari ini, kita tidak punya kebijakan yang cukup kuat untuk memastikan bahwa potensi maritim itu termanfaatkan dengan baik..

Sebagai waterfront city, apa manfaatnya buat masyarakat, sebagai sebagai kawasan spermonde dengan 12 pulau, apa manfaatnya buat masyarakat? dan itu yang mesti dibuatkan kebijakannya terlebih dahulu,” terang Deng Ical, sapaan Syamsu Rizal dalam debat tersebut.

Penjelasan

Baca Juga

Bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait waterfront city dan kawasan spermonde?

Melansir dari KBBI, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dan sebagainya). Kebijakan juga berarti pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta AMSI Sulsel, kebijakan terkait waterfront city sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2015-2034.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa ruang Wilayah Kota Makassar merupakan bagian dari kota metropolitan yang
berciri kota tepian pantai (waterfront city), dalam kesatuan wadah perencanaanya yang meliputi: ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi disusun selain berdasarkan peraturan perundang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, juga didasarkan pada pencapaian Visi Kota Makassar yaitu “Makassar Kota Dunia yang Nyaman untuk Semua”.

Dalam pasal 14 ayat (4) poin B dijelaskan bahwa, dalam upaya mewujudkan Makassar Kota Hijau (Makassar Green City) dan Makassar kota tepian air rendah karbon (Makassar Low Carbon Waterfront City), salah satu strateginya adalah mengembangkan seluruh kawasan ruang wilayah kota dengan konsep koefisien tutupan hijau (green coverage ratio) yang tinggi walaupun dengan KDH (Koefisien Dasar Hijau) yang tersedia cukup rendah.

Sementara, dalam pasal 54, juga diatur terkait konservasi perairan di perairan kawasan Spermonde.

Meski begitu, RTRW belum secara detail mengatur terkait tata ruang dan zonasi di Kota Makassar, khususnya waterfront city.

Dalam pasal 148 disebutkan bahwa operasional RTRW Kota Makassar itu, akan diwujudkan dengan membuat rencana rinci dalam bentuk  rencana detail tata ruang (RDTR) Kota dan rencana tata ruang kawasan strategis Kota; Adapun Rencana Rinci Tata Ruang akan ditetapkan dalam bentuk Perda.

Kesimpulan

Kebijakan terkait pemanfaatan laut kota Makassar dengan konsep Waterfront City telah diatur dalam Perda, namun kebijakan ini belum detail.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.