Terkini.id, – Sebuah narasi beredar di media sosial Facebook berisikan pernyataan yang mengatakan bahwa Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar.
Pernyataan tersebut diunggah oleh akun Facebook Muhammad Awan Yusuf , dengan isi narasinya sebagai berikut :
“Ketatnya protokol kesehatan dalam menikmati tontonan bioskop, sudah mulai harus dibiasakan. Kalo tidak, penonton yang akan menanggung risikonya.
.
Yap, sejak bioskop XXI kembali dibuka pada Sabtu (17/10/2020) pekan lalu, penonton wajib mengikuti aturan baru menonton film layar lebar.
.
Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antarpenonton.
.
Tidak diperbolehkan makan dan minum selama film berlangsung. Dan bakal ada peringatan setiap 30-60 menit jeda film, penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru. (*)
.
Sumber: hai.grid.id”
Benarkah pernyataan tersebut di atas yang menyatakan bahwa ada aturan penonton diharuskan keluar dari ruang bioskop untuk menghirup udara segar di setiap 30-60 menit?
Berdasarkan penelusuran Cek Fakta melalui Cek Fakta.com, Redaksi Hai.Grid sendiri sudah mengklarifikasi artikel tersebut dan menyatakan aturan itu tidak pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.
- Bersama Istri, Wabup Gowa Hadiri HUT Kiwal Garuda Hitam dan Titip Pesan Persatuan
- OJK Sulselbar Perkuat Akses Keuangan Nelayan dan UMKM Pesisir di Mamuju Tengah
- Pemkot Makassar Ganjar Juara O2SN 2026 dengan Beasiswa, SMPN 18 Raih Juara Umum
- Prima Unggul Global Resmikan Kantor Agen di Sinjai Timur, Perluas Layanan Umrah dan Haji untuk Masyarakat
- Wali Kota Munafri Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
Judul Artikel tersebut telah diganti menjadi “Klarifikasi Tentang Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar.
Pihak Redasi Hai dalam paragraf pertama isi berita tersebut menuliskan : “STOP PRESS: Setelah berita ini diterbitkan, kami mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan mendapatkan informasi bahwa pernyataan setiap 30-60 menit jeda film penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar TIDAK pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.”
Melansir dari beberapa media yang memberitakan tentang Bioskop kembali dibuka, dalam penjelasannya tidak ada aturan bahwa pengunjung harus keluar tiap 30 menit dari ruang bioskop.
Oleh Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid yang dikonfirmasi melalui media ANTARA mengatakan bioskop CGV tidak mempunyai aturan bahwa penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.
Hariman Chalid dalam pernyataanya mengatakan, “Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi,” kata Hariman tentang aturan penonton harus keluar dari bioskop untuk menghirup udara segar setiap 30 menit.
Hariman menambahkan, selain penerapan 3M, protokol kesehatan dalam bioskop CGV, juga membatasi jumlah pengunjung dalam ruang bioskop hanya 25 persen dari kapasitas total.
Pengelola bioskop juga secara rutin membersihkan ruangan dengan cairan desinfektan setiap kali pertunjukan film selesai.
Jadi kesimpulannya aturan yang disebutkan bahwa pengunjung wajib keluar 30 menit dari ruangan bioskop tidak termasuk dari bagian protokol kesehatan Covid-19 dan pihak media Hai juga sudah mengklarifikasi artikel tersebut dan memberikan pernyataan bahwa aturan tersebut tidak dikeluarkan oleh bioskop Cinema XXI.
Referensi:
https://cekfakta.com/focus/5316
https://archive.md/q7R0P
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
