Terkini.id, Bulukumba – Bupati Bulukumba, Bupati Muchtar Ali Yusuf mengeluarkan surat edaran perihal pengendalian penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Bulukumba.
Dalam surat edaran itu ditujukan kepada para Pimpinan Perangkat Daerah, para Pimpinan Perguruan Tinggi, para Camat, Lurah, Kepala Desa, para Ketua Ormas/OKP, para Kepala Sekolah Negeri dan Swasta, para Pengurus Rumah Ibadah, para Pimpinan/Pemilik Perusahaan, Hotel, Restoran, Rumah Makan, Toko, dan Cafe/Warkop, serta para Kepala Lingkungan/Dusun/RT.
Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Penerapan Protokol Kesehatan, Keputusan Bupati Bulukumba Nomor : 188.45-427 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bulukumba.
Selain itu, juga berdasarkan Hasil Rapat Pemerintah Daerah bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bulukumba tanggal 5 Juli 2021 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati terkait perkembangan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bulukumba.
- Unhas Mau Buka Kampus di Bulukumba, Bupati Andi Utta: Pemkab Siap Siapkan Lahan
- Pemkab Bulukumba Gandeng Pemkot Balikpapan, Siap Pasok Pangan ke Kalimantan
- Pemkab Bulukumba Dukung Aspirasi Pemanfaatan Lahan Eks HGU Lonsum untuk Kepentingan Masyarakat
- Bupati Andi Utta Buka Gantarang Football Championship Sambut HUT ke-81 RI
- Bulukumba Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa, Targetkan Daerah Bebas Pasung dan ODGJ Terlantar
Dalam Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor: 118.6/1225/Pem tentang Pengendalian Penularan Wabah Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Bulukumba, terdapat 10 poin aturan yang harus dipatuhi, yakni:
1. Seluruh aktifitas masyarakat di ruang publik, terutama pasar dan tempat perbelanjaan harus menerapkan standar protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Membatasi Mobililas, dan Menjauhi Kerumunan).
2. Melakukan pembatasan pelayanan pengunjung warung makan, rumah makan/resto, cafe/warkop dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangnya dengan penerapan standar protokol kesehatan, dan mengurangi jain pelayanan dengan pembatasan hingga pukul 20.00 WITA.
3. Penerapan standar protokol kesehatan pada layanan toko, pusat perbelanjaan, minimarket dan mengurangi jam pelayanan dengan pembatasan hingga pukul 20.00 WITA.
4. Melakukan pembatasan penumpang angkutan umum dan pribadi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ketersediaan tempat dengan penerapan Protokol Kesehatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
