Cek! Ini Surat Edaran Bupati Bulukumba yang Terbaru Soal Pengendalian Covid-19

Cek! Ini Surat Edaran Bupati Bulukumba yang Terbaru Soal Pengendalian Covid-19

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

5. Melakukan pembatasan dan pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan pertemuan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan dihimbau agar menggunakan ruang terbuka yang tersedia dengan penerapan protokol kesehatan;

6. Dalam hal pelaksanaan Salat Idul Adha mengikuti Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE.15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaiaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, yang mengatur bahwa Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan.

7. Dalam hal pembelajaian tatap muka di sekolah/madrasah/perguruan tinggi dan sarana pembelajaran/pendidikan lainnya agar mengikuli segala ketentuan yang diatur dalam edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan.

8. Peniadaan jam besuk di Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik dan sarana pelayanan rawat inap, serta pembatasan penjaga pasien maksimal 1 (satu) orang.

9. Untuk mengurangi mobilitas, dihimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan kurir online untuk belanja kebutuhan makan minum.

Baca Juga

10. Terhadap segala hal yang diuraikan di atas, oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 akan melakukan pemantauan dan penetapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, Bupati Andi Utta menegaskan dalam surat edaran tersebut agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Saat ditanya periode berlaku aturan dalam Surat Edaran tersebut, Ia mengayakant sejak tanggal dikeluarkan hingga adanya penetapan bahwa penularan COVID-19 berakhir.

“Berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai adanya penetapan bahwa  penularan Pandemi Covid-19 berakhir,”tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.