Terkini.id, Jakarta – Terlibat dugaan kasus Penistaan Agama, Pendakwah Yahya Waloni menyampaikan permintaan maaf, terkait pernyataannya di salah satu video ceramahnya.
Permintaan maaf Yahya Waloni tersebut disampaikan usai hakim membacakan putusan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Kuasa Hukumnya Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada saudara-saudaraku, sebangsa,setanah air kaum nasrasi,” ujar Yahya Waloni usai hadiri sidang praperadilan. Senin, 27 September 2021 kemarin.
Yahya Waloni mengaku bersalah dan khilaf saat menyampaikan dakwah yang telah menyinggung masalah Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Ia Juga menyampaikan bahwa telah melampaui batas kesopanan, etika hidup berbangsa, dan bernegara. Padahal menurutnya, dalam ajaran Nabi Muhammad mengajarkan kita (umat islam) bahwa selalu mengedepankan akhlah yang baik (Ahlakul Karimah).
- Yahya Waloni dan Doanya yang Tembus ke Langit
- Dasad Latif: Ustaz Yahya Waloni Satu dari Sedikit Orang yang Berdakwah Jalur Nahi Munkar
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Lagi! Megawati Sindir Pemuda Indonesia, Ustadz Yahya Waloni: Waspada! Nenek-nenek itu Biangkerok Perpecahan di Indonesia
- Berani! Pria Ini Tegas Mengatakan Jika UAS dan Yahya Waloni Bangsat
“Yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya telah tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah,” tutur Yahya.
Hingga dalam kasus ini, Yahya juga merasa sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang menyatakan akan menghadapi proses hukun yang menjeratnya.
“Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah agar jadi lebih baik menjadi seorang pendakwah yang dapat jadi teladan,” kata Yahya
Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widya Laksono juga menyampaikan bahwa agenda persidangan tersebut bukan pemeriksaan materi. Meskipun, Ia menilai permintaan maaf yang dilontarkan Pendakwah Yahya Waloni merupakan hanya.
“Itu adalah hak saudara untuk menyampaikan karena kebetulan di sini juga hadir banyak orang,” ujarnya
Selain itu, dalam persidangan Yahya Walono meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan. Ia juga mencabut surat kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Hakim Anry Widyo kemudian menetapkan pencabutan permohonan praperadilan Yahya Waloni atas penetapan tersangka dan penahanan.
Kemudian, Hakim Anry Widyo juga memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri Jakarta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
