Terkini.id, Jakarta – Produk seafood yang selama ini diproduksi oleh salah satu perusahaan di Indonesia, dilarang masuk oleh China. Pelarangan itu lantaran kemasan produk seafood tersebut diketahui positif mengandung virus corona jenis baru.
China pun bakal menghentikan sementara impor produk hasil laut dari PT PI selama sepekan.
PT PI sendiri diketahui perusahaan yang berbasis di Sumatera Utara.
“Partikel Virus Corona itu ditemukan pada kemasan ikan layur beku,” kata pihak Bea Cukai China dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari The Straits Times, Jumat 18 September 2020.
Pihak berwenang China telah menyelidiki daging impor, makanan laut, kemasan, dan wadah sebagai sumber potensial COVID-19 sejak Juni, setelah berulang kali menemukan jejak patogen Virus Corona.
- Wujudkan Rumah, Kendaraan dan Liburan Impian di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
- Kinerja Solid PJM Wilayah 2: Laba Bersih Tembus 206 Persen dari Target di Tengah Tantangan Global
- Telkomsel Perkuat Layanan Inklusif untuk 'Teman Tuli' di GraPARI Area Pamasuka
- Wakil Gubernur Sulsel Perkuat Sinergi Pemprov dan BKKBN Percepat Penurunan Stunting
- Kalla Beton Ikut Berkontribusi pada Proyek Pembangunan Sekolah Garuda Kendari
Akan tetapi, hanya enam dari lebih dari 500.000 sampel yang dinyatakan positif Virus Corona, kata pihak Bea Cukai.
China sebelumnya juga telah melarang impor produk termasuk daging beku, udang Ekuador, dan sayap ayam Brasil setelah dites positif Virus Corona.
Sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS menyatakan, tidak ada bukti COVID-19 ditularkan melalui makanan atau kemasan makanan.
Sedangkan para peneliti China, mengaku telah menemukan Virus Corona pada salmon dingin yang mungkin menular selama lebih dari seminggu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
