Politikus Gerindra Bela Roy Suryo, Chusnul Chotimah: Fadli Zon Maunya Apa Sih

Politikus Gerindra Bela Roy Suryo, Chusnul Chotimah: Fadli Zon Maunya Apa Sih

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyindir sikap Fadli Zon yang diketahui menyoroti tentang penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Diketahui pada Jumat 22 Juli 2022, mantan Menpora tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

“Prabowo dihina, Fadli Zon marah minta orang itu dipidanakan, giliran Roy Suryo ditersangkakan Krn menghina agama lain dan menghina presiden Indonesia, Fadli Zon bilang demokrasi dan kebebasan berekspresi di berangsur,” ujar Chusnul Chotimah, dikutip dari Twitter @ChusnulCh__, Sabtu 23 Juli 2022.

“@fadlizon maunya apa sih?” tanya Chusnul Chotimah.

Politikus Gerindra Bela Roy Suryo, Chusnul Chotimah: Fadli Zon Maunya Apa Sih
Cuitan Chusnul Chotimah Soal Fadli Zon (Twitter ChusnulCh__)

Sebagai informasi, Fadli Zon selaku anggota DPR RI dari Partai Gerindra memberikan pendapatnya terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Baca Juga

Fadli Zon berpendapat bahwa Roy Suryo berstatus sebagai tersangka dapat diartikan sebagai larangan untuk mengeluarkan pendapat.

“Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja,” papar Fadli Zon, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 23 Juli 2022.

Sebagai informasi, mantan Menpora Roy Suryo diketahui telah menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Roy Suryo baru selesai sekitar pukul 22.20 WIB. Ketika Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ia menggunakan kursi roda. 

Selain itu, Roy Suryo sendiri juga melaporkan tiga akun media sosial yang menganggap dirinya sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur.

Namun demikian, Kombes Endra Zulpan hanya menyebut kepolisian akan fokus pada dua LP Roy Suryo sebagai terlapor yang kini naik penyidikan.

“Kalau tadi pertanyaannya (Roy Suryo) dipanggil sebagai pelapor ya, saya tidak bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik ke penyidikan adalah terhadap dua laporan polisi itu,” pungkas Kombes Endra Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa Roy Suryo sudah berstatus sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

“Iya sudah,” ungkap Kombes Endra Zulpan.

“Hari ini bener sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” ulas Kombes Endra Zulpan.

Terdapat dua laporan yang ditujukan untuk Roy Suryo dan telah masuk ke tingkat penyidikan, yaitu laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.

“Artinya, dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” tutur Kombes Endra Zulpan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.