Ancaman 20 Tahun Penjara! Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Binomo

Ancaman 20 Tahun Penjara! Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Binomo

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Indra Kesuma atau yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi.

Ia diduga telah menipu masyarakat untuk berinvestasi pada aplikasi Binomo yang menggunakan sistem binary option.

Para korban mengaku tertipu dengan promosi berlebihan yang dilakukan Indra Kenz melalui channel youtube, instagram hingga telegram. Indra juga sempat menyebut kalau aplikasi Binomo sudah legal di Indonesia.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,”ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis 24 Februari 2022 dilansir dari CNN Indonesia.

Bareskrim Polri juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Umum pun telah menerima surat tersebut pada 22 Februari 2022.

Baca Juga

Saat ini Indra diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ramadhan pun menyebut bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Ramadhan dikutip dari detik.com.

Untuk itu yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.