Terkini.id, Makassar – Darurat pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona atau Covid-19 terus bergulir di Kota Makassar.
Tercatat, hingga saat ini, dari 316 perusahaan terdampak pandemi Covid-19, sebanyak 9.296 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
“Karyawan yang tak mendapatkan upah sebanyak 4.241orang,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan, Jumat, 1 Mei 2020.
Dari 9296 pekerja yang terdampak, hanya 323 pekerja yang menerima gaji penuh, sedangkan 4.732 pekerja hanya mendapat 20 persen gaji.
Menyoal langkah pemerintah untuk menangani situasi krisis, Irwan mengatakan, pihaknya saat ini sedang berfokus untuk mengarahkan pekerja yang tidak mendapat upah untuk mendaftar kartu prakerja.
- Disnaker Sulsel Sosialisasikan Peluang Kerja ke Luar Negeri
- Bappeda Makassar Gelar FGD, Bicara Program 10 Ribu Skill Training Gratis dan Peluang Kerja
- Mantan Pj Pinjam Mobil Pemkot Secara Lisan, Dewan Sebut Tak Sesuai Prosedur
- Selama Corona, Disnaker Makassar Terima 18 Aduan Karyawan Dipaksa Berhenti Kerja
- Disnaker Makassar Tetapkan UMK 2020, Ini Besarannya
“Kami carikan solusi salah satunya kami mengarahkan untuk mendaftar kartu prakerja,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini, pihaknya intens melakukan sosialisasi baik melalui media sosial, begitu pun dengan wahana lain terkait kartu prakerja.
“Disnaker melakukan talkshow baik itu di media sosial mau media lainnya terkait kartu prakerja,” kata dia.
Bagi masyarakat yang ingin bertanya ihwal kartu prakerja, Irwan mengatakan pihaknya membuka pelayanan dan keluhan melalui media sosial dan WhatsApp 081355693458.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
