Terkini, Makassar – Para pelaku industri mineral dan batu bara (minerba) mengusulkan kepada pemerintah agar menunda pemberlakuan kenaikan tarif royalti.
Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak negatif pada iklim investasi, daya saing minerba, serta keberlanjutan program hilirisasi yang tengah berjalan.
Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA), Rachmat Makkasau, menegaskan bahwa kenaikan royalti akan membebani perusahaan tambang karena mereka sudah menghadapi berbagai kenaikan biaya, seperti:
1. Biaya operasional yang meningkat, termasuk kenaikan harga biosolar
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%
- Dirgahayu Yonif 726 Tamalatea, Kapolres Jeneponto Tegaskan Sinergitas TNI Polri Tak Pernah Layu
- Bukan Tentang Trofi, Tapi Harapan, Kisah Megah Cape Verde di Piala Dunia 2026
- YBM PLN UID Sulselrabar Resmikan Griya Singgah Pasien Makassar, Ada Hunian Gratis bagi Pasien Dhuafa dan Keluarganya
- Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
- YBM PLN UID Sulselrabar Gelar Khitanan Massal dan Berbagi Kado Anak Yatim Dhuafa
3. Kewajiban retensi hasil ekspor 100% selama 12 bulan, yang berdampak pada meningkatnya utang dan bunga
“Saat ini industri minerba sedang berinvestasi besar dalam pembangunan smelter. Smelter baru akan mulai berproduksi dalam 2-3 tahun ke depan, jadi jangan dibebani kenaikan royalti yang memperberat arus kas,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Jumat 14 Maret 2025.
Harga Nikel Jatuh, FINI Juga Minta Kenaikan Royalti Ditunda
Sejalan dengan IMA, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) juga meminta pemerintah untuk menunda kenaikan royalti nikel.
Ketua Umum FINI, Alexander Barus, menyoroti anjloknya harga nikel di pasar internasional yang kini berada di titik terendah sejak 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
