Terkini.id, Jakarta – Pendiri aplikasi ojek online Nadiem Makarim, beserta perusahaan yang didirikannya PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atau biasa dikenal dengan Gojek. Digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuduhan Pelanggaran hak cipta.
Penggugat bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan pada hari Jumat, 31 Desember 2022. Ia meminta pihak pengadilan untuk memberi sanksi kepada Gojek dan Nadiem Makarim untuk membayar Royalti kepadanya sebesar Rp 29,4 Triliun.
“Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu, 2 Januari 2022.
Dikutip dari CNN Indonesia pada hari Senin, 3 Januari 2022 bahwa gugatan tersebut terregistrasi dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt. Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Menanggapi hal tersebut, Nila Marita selaku Chief Of Corporate Affair Gojek Group mengatakan bahwa belum mengetahui gugatan yang dikirimkan oleh saudara Hasan, juga belum menerima surat resmi dari pengadilan.
- Nadiem Makarim Jadi Sasaran Amuk Anggota DPR : Masih Banyak Guru - Guru yang Menangis !
- Nadiem Makarim Jadi Sorotan Setelah diamuk DPR, Dari Mana Sumber Besaran Gaji PPPK ?
- Bukan Hanya Tim Bayangan, Berikut Sederet Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim
- Profil dari Sosok Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Berani Marahi Nadiem Makarim Soal Gaji Guru dan Masalah PPPK
- Anita Gah Anggota Komisi X DPR RI Memarahi Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Sebut Tak Bangga, Permasalahan Gaji PPPK
“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Nila yang dikutip dari CNN Indonesia pada hari Senin, 3 Januari 2022.
Juga diketahui bahwa pihak pengadilan, menjadwalkan untuk sidang pertama perkara ini pada hari Kamis, 13 Januari 2022 mendatang. Pukul 10.00 bertempat di ruangan Soebekti 1.
Menurut keterangan pihak Hasan akan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Yogi Pajar Suprayogi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Hasan.
Juga belum ada yang mengetahui secara betul siapa sosok Hasan tersebut, tapi menurut penelusuran dari berbagai sumber Hasan adalah pria asal Betawi.
Hasan mengaku ialah penemu ojek online pertama kali di dunia, dan pernah memasarkan jasa ojeknya di salah satu situs blogger.