Terkini.id, Jakarta – Sebanyak 198 buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari melakukan aksi unjuk rasa serta mogok kerja untuk sebagai bentuk tak menerima keputusan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dicicil sebanyak tiga kali pembayaran.
Akhirnya, para buruh pun tak terima lalu melakukan aksi mogok kerja selama satu hari.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Advokasi buruh CV Sandang Sari dari Federasi Serikat Buruh Militan, Sri Hartati.
“Pada saat itu terjadilah protes pada tanggal 12, 13, 14 (April 2020). Tapi protes ini terus terang untuk sampai terjadinya mogok total itu cuma tanggal 13 (April) pukul 01.00 malam sampai siang pukul 13.30,” ujar Hartati, dikutip dari Suara, Jumat, 12 Maret 2021.
Aksi tersebut malah digugat balik oleh pihak perusahaan dan melaporkan para buruh tersebut ke pihak yang berwajib.
- Kado Akhir Tahun untuk Pekerja Buruh: UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta
- Manajemen Huadi Tegaskan Komitmen Bayar Pesangon Buruh Sesuai Perjanjian Bersama
- 16 Hari Blokade Buruh PT Huadi Berujung Kesepakatan Tripartit
- Buruh Eks PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang Terdampak PHK Mengadu DPRD Sulsel
- Puluhan Buruh Demo di Kantor DPRD Sulsel, Minta Segera Berlakukan UMP
Pihak perusahaan melaporkan masalah mogok kerja itu dengan alasan merugikan pihak perusahaan dan dituntut sebesar Rp 12 miliar.
Setelah melalui proses persidangan, hakim memutuskan 198 buruh tersebut dinyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Menurut Hartati, berdasarkan putusan itu, setiap buruh diwajibkan membayar sebesar Rp 2,5 juta. Itupun belum termasuk membayar biaya perkara.
“Kami juga harus menanggung biaya perkara juga kemarin harus dibayar sama yang kalah sekitar Rp 69 juta,” ucapnya.
Hartati mengatakan bahwa sebelumnya ada 210 buruh yang melakukan protes namun yang melakukan PMH itu 198 orang karena mempunyai surat bukti dari perusahaan.
Akhrinya, pihak Hartati berencana akan melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A yang memberikan putusan buruh itu melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian sebesar Rp 500 juta pada perusahaan.
“Kami sudah sepakat akan melakukan banding dengan kuasa hukum tetap dari LBH Bandung,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
